" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum - hukum kait najis < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sun 2 february 2014 13 : 50  " , "  20 . 994 views  n " , " n " , " n " , " n " , " " , " r n " , " beda dengan tentu najis pada agama - agama samawi belum , yang haram umat sentuh dengan benda - benda najis , dalam syariat islam , orang muslim tidak dosa bila sentuh najis , baik laku cara sengaja atau tidak sengaja . " , " konon dalam agama yahudi allah swt tetap tentu yang amat keras tentang najis . di antara , bila orang kena najis pada pakai , maka pakai itu tidak bisa lagi suci untuk lama - lama . jadi pakai itu harus buang , atau bagi yang kena najis harus robek , dan tambal dengan kain baru . " , " dan bila najis itu sentuh pada badan , maka kulit harus kelupas , lantar benda yang kena najis tidak bisa lama suci . " , " sedang orang muslim tidak haram untuk sentuh dengan benda - benda najis , asal bukan sedang jalan ibadah ritual yang butuh suci dari benda najis . " , " oleh karena itu dalam syariat islam , profesi bagai tukang sampah dan tugas bersih hukum halal . meski tiap hari si tukang sampah pasti selalu gelimang dengan kotor dan harus sentuh dengan benda - benda najis . " , " dalam pandang syariah yang turun kepada rasulullah saw , dar sentuh benda najis saja hukum tidak larang . yang penting nanti bila mau shalat , semua najis itu bersih lebih dahulu dari badan , pakai dan tempat shalat . " , " demikian juga orang muslim boleh kerja di rumah potong hewan bagai sembelih hewan . meski tiap hari badan dan pakai simbah dengan darah hewan yang hukum najis , bahkan juga kena kotor atau air kencing hewan yang hukum najis juga , tetapi dar sentuh benda najis bagi orang muslim , hukum tidak haram . " , " dan jadi tugas sedot wc yang mana - mana naik mobil tinja juga tidak haram , meski tiap hari gelimang dengan isi " , " . " , " sebab pada prinsip dalam syariat islam , dar sentuh benda najis bukan buat yang haram atau larang . " , " shalat dan beberapa jenis ibadah yang nafas lain syarat laku bebas dari benda najis , baik pada badan , pakai atau tempat . di antara ibadah yang lain adalah thawaf , khutbah jumat dan lain . " , " orang muslim baru wajib untuk suci diri dari benda - benda najis yang dapat pada badan , pakai dan tempat , manakala dia akan laku ibadah ritual tentu . " , " karena suci dari najis adalah syarat sah dalam ritual ibadah , mana orang tidak sah jalan shalat bila badan , pakai atau tempat shalatnya tidak suci dari najis . " , " maka pada saat itu butuh cara berthaharah yang benar , bagaimana yang ajar dalam tentu syariat islam . " , " meski boleh sentuh dengan benda - benda najis , namun syariat islam haram orang muslim makan , minum atau konsumsi benda - benda yang jelas - jelas hukum najis , meski dengan alas obat . haram konsumsi benda - benda najis rupa kriteria nomor satu dalam daftar urut makan haram . " , " dalil yang jadi dasar haram adalah firman allah swt : " , " " , " . ( qs . al - a ' raf : 157 ) " , " " , " piring , gelas dan alat - alat makan bekas orang kafir terkadang timbul buah tanya , apakah suci atau tidak ? " , " sungguh ludah dan tubuh orang kafir itu suci dan bukan benda najis , sehingga kalau masalah hanya semata - mata makan bekas orang kafir , tidak ada masalah dalam hal suci , bagaimana kisah dalam hadits ikut ini . " , " " , " . ( hr . bukhari ) " , " namun yang jadi masalah adalah bila orang kafir itu makan makan yang dalam pandang syariah hukum najis , seperti khamar , anjing , babi , bangkai atau hewan - hewan lain yang haram , apakah alat - alat makan bekas mereka itu lantas digeneralisir cara otomatis selalu jadi najis , walaupun cara zahir tidak nampak ? " , " dalam hal ini , umum para ulama tidak haram bila tidak nampak cara zahir sisa bekas benda - benda najis di dalam alat - alat makan bekas mereka . umum mereka hanya hanya makruh bila orang muslim makan dengan wadah bekas orang kafir yang belum bersih atau suci . sehingga hukum tetap boleh dan makan itu tidak jadi haram . " , " semua itu hukum boleh bila hanya dar dasar rasa ragu saja . namun bila jelas - jelas ada bekas najis cara kasat mata , maka haram hukum makan dari wadah itu , kecuali telah suci . " , " cara umum para ulama sepakat haram benda najis guna untuk obat , kecuali bila dalam ada yang sifat darurat . " , " ada begitu banyak dalil yang guna untuk haram obat dengan benda - benda najis , di antara adalah sabda nabi saw ikut ini : " , " " , " . ( hr . bukhari ) " , " " , " " , " . ( hr . abu daud ) " , " " , " u201d ( hr . muslim , abu daud , ahmad , dan tirmizy ) " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " namun ada sedikit kecuali dari mazhab al - hanabilah . meski tetap sepakat bahwa obat dengan benda najis itu haram , mazhab ini anggap bahwa air kencing unta bukan masuk benda najis . sehingga hukum boleh guna untuk obat . " , " dalil adalah bahwa rasulullah saw izin orang shahabatnya minum air kencing unta bagai obat untuk sembuh . " , " " , " ( hr . bukhari muslim ) " , " dapat ini tentu tentang oleh para ulama lain . dan hadits di atas jawab bahwa hal itu jadi bagai khusushiyah ( khusus ) dalam satu kasus dan tidak laku untuk jadi sandar dalam tiap hukum . " , " suci yang maksud adalah bersih sisa bekas buang air kecil atau buang air besar . ada dua istilah yang kait , yaitu istinja u2019 dan istijmar . " , " istinja u2019 adalah mencusikan dan bersih sisa bekas buang air kecil atau buang air besar . bila guna benda selain air , sebut dengan istilah istijmar . " , " dan rasulullah saw larang kita beristijmar dengan guna benda - benda najis , seperti kotor hewan atau tulang bangkai , bagaimana yang sebut di dalam hadits ikut ini : " , " . ( hr . muslim abu daud dan tirmizy ) " , " umum jumhur ulama sepakat kata bahawa haram hukum jual - belikan benda najis . dalil yang jadi dasar haram ada banyak , salah satu hadits ikut ini : " , " " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " namun dalam sebut tentu detail , para ulama agak sedikit beda dapat . mazhab al - hanafiyah pandang bahwa pada dasar jual - beli benda najis hukum haram . " , " masuk yang larang untuk laku dalam syariat islam adalah hina tempat - tempat suci dengan benda najis . " , " di antara dalil tentang haram masuk benda - benda najis ke dalam masjid adalah hadits - hadits ikut ini : " , " " , " ( hr . ahmad , abu daud dan at - tirmizy ) " , " di masa rasulullah saw dan para shahabat , umum masjid belum ada karpet . lantai masjid di masa itu hanya upa tanah atau pasir tanpa alas untuk shalat . rupa lazim di masa itu , baik beliau saw maupun para shahabat " , " , untuk masuk ke masjid dengan kena alas kaki , sandal atau sepatu . " , " namun belum masjid ke dalam masjid yang harus suci itu , alas kaki mereka harus suci dan bersih dari najis . keset sandal atau sepatu yang kena najis ke tanah adalah salah satu cara hilang najis tanpa cuci . " , " dan hal itu benar dalam syariah islam , bagaimana hadits ikut ini : " , " " , " " , " .  " ( hr . ahmad ) " , " di dalam hadits yang lain sebut juga perihal keset - ngesetkan sendal ke tanah belum shalat . " , " " , " ( hr . abu daud ) " , " suatu ketika masuk orang arab dusun ke dalam masjid nabawi dan buang air kecil di dalam . maka hal itu buat para shahabat marah dan ingin hukum orang sebut . namun beliau cegah mereka dan nasehat baik - baik orang itu , dan yang beliau laku adalah bersih bekas air kencing itu dengan ember air . " , " " , " u201d . ( hr . bukhari ) " , " juga haram tempel benda najis ke mushaf al - quran yang suci dan mulia , karena hal itu rupa salah satu bentuk hina . "
